TRENDING

Pemerintah Kabupaten Lebak Raih Puluhan Miliar dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB

2 menit membaca View : 17
REDAKSI
Berita - 09 Jul 2025

Foto google.com

Lebak,CNO – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerima puluhan miliar rupiah dari opsen pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per tanggal 6 Juli 2025.

Program pengampunan pajak ini bertujuan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya.

Program yang dimulai pada 10 April 2025 ini awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang program ini hingga 31 Oktober 2025.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Dodi Irawan, menyatakan bahwa penerimaan opsen pajak PKB dan BBNKB telah mencapai angka yang signifikan.

“Penerimaan opsen PKB yang sudah masuk sebesar Rp24,5 miliar atau 61,39 persen dari target, dan penerimaan opsen BBNKB sebesar Rp15,4 miliar atau 30,16 persen dari target,” kata Dodi Irawan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu 9 Juli 2025.

Dodi Irawan berharap bahwa dengan penambahan masa pengampunan pajak ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya akan semakin meningkat.

“Semoga dengan penambahan masa pengampunan pajak ini bisa meningkatkan pertumbuhan pajak dengan semakin baiknya ketaatan wajib pajak akan kewajibannya,” kata Dodi Irawan.

Pemkab Lebak dapat terus meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Program pengampunan pajak ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lebak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,”tutupnya

Komik

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights