
SERANG,CNO – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di Kota Serang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang ramai tentang tabung gas subsidi yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan penegakan hukum yang dipimpin langsung Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, bersama perwakilan Badan Metrologi Legal, Disparindag, dan Pertamina, mengungkap kasus ini pada Presscon Rabu (24/12).
“Kami membentuk tim khusus setelah banyak keluhan masyarakat tentang tabung LPG 3 kg yang isinya kurang, diduga disengaja di kurangi dari depot SPBE,” ungkap Bronto.
Kasus terungkap di SPBE PT. Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jl. Raya Serang Pandeglang, Kec. Curug, pada hari Rabu (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang berhasil diringkus adalah DD (45), selaku Direktur SPBE tersebut.
MESIN PENGISIAN DISETING, SELISIH SAMPAI -0,35 KG
Menurut keterangan Bronto, kecurangan dilakukan melalui penyetingan mesin UFM (Unit Filling Machine) yang seharusnya mengisi tabung hingga berat total 7.955 kg (toleransi -1,5%). Namun, dalam kenyataan, mesin diseting agar berat tabung hanya mencapai rentang 7.63 kg hingga 8.40 kg, dengan selisih maksimal -0,35 kg.
“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 per kilonya. Dengan kuota 36 mobil skidtank (20.000 kg masing-masing) per bulan, keuntungan yang diraup mencapai Rp9.408.000 per hari,” jelasnya.
Dari perhitungan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kurun waktu satu tahun diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari perbedaan harga yang signifikan antara gas subsidi dan non-subsidi.
BARANG BUKTI DIAMANKAN, PASAL YANG DIASUMSIKAN
Selama penangkapan, tim polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 560 tabung LPG 3 kg isi, 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, 1 truk Mitsibishi, data mitra agen gas, dan surat jalan.
Pelaku diasumsikan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar) serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta).
“Polri akan selalu tindak tegas terhadap segala ilegalitas yang merugikan masyarakat dan mengawasi subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Tidak ada ruang untuk yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan rakyat,” tegas Bronto menutup presscon.
Red
Sumber: Bidhumas Polda Banten

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar