
KOTA SUKABUMI, CNO – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 137 Juta Rupiah yang dilakukan AS (57 tahun), oknum ASN salah satu Dinas di Pemda Kota Sukabumi. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 13 Desember 2023
Dari pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, 2 (Dua) lembar hasil cetak photo pertemuan antara korban dengan tersangka, 1 (Satu) bundel hasil cetak rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari 2022 hingga Februari 2022 serta 1 (satu) bundel dokumen proposal Pembangunan prasarana dan sarana pusat Kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.

Akp Bagus membeberkan, penipuan dan penggelapan uang senilai 137 Juta Rupiah tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2022 yang dilakukan terduga pelaku saat memimpin salah satu Dinas di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.ungkapnya
(Budi)



We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar