CNO,Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku yang di duga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Selasa 23 juli 2024
Kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jl. Cimanuk Kampung Leuwidaun Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul
Pelaku berinisial “DP” (34) Warga Kabupaten Banjarmasin yang bermukim di Kecamatan Cisurupan dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat Street CBS milik korban Sdri. Desi (32) Warga Kecamatan Samarang.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalu Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, SH., mengatakan pelaku pinjam sepeda motor untuk keperluan pekerjaan, akan tetapi tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan.
Setelah mendapatkan laporan dari Korban Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan.Akhirnya pelaku dapat di amankan hari ini di wilayah Tarogong Kidul
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak aslinya.
Akibat dari kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp.19.000.000.Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
(SB)
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar