LEBAK, CNO – PT Sinar Gas Nusantara, selaku agen resmi LPG 3 Kg bersubsidi dengan alamat agen di jalan Prof.IR H. Soeami, KM 04 Lebak – Banten.
Perusahaan di atas tersebut di duga telah melakukan pengiriman Gas LPG 3 Kg ke wilayah kecamatan Panggarangan tepatnya, ke kp Ciletuh Desa Panggarangan dan ke wilayah Desa Sogong, Sabtu 05/09/25.
Tapi dalam proses pengirimannya, PT Sinar Gas Nusantara di duga melanggar Standar Operasional Prosedure ( SOP ), yaitu menurunkan Gas 3 kg tidak pada gudang agen resmi, tetapi di pinggiran jalan, dengan alasan klasik, armada tidak bisa naik ke tempat yang di tuju.
Seperti yang di sampaikan Asepudin, sang sopir dari PT SGS kepada awak media ini di lokasi mengatakan, lya Pak, Kami hanya bisa ngantar ke sini, di kernakan mobil tidak naik ke agen penerima milik AD warga Kp Ciletuh, Panggarangan, silahkan tanya saja Dia, ujarnya.
” Ya Kang kita ngirim hanya bisa sampai sini, dan ini sdah biasa, selanjutnya di jemput sama kendaraan penerima, salah satunya Pak Asep Doso, terangnya.
Masih kata Asepudin, untuk selanjunjutnya silahkan konfirmasi saja ke pak Viktor Bos dari PT SGN, Saya mah hanya sopir, pungkasnya.
(Die Kaka)
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar