Ragam Pendapatan Komisi III DPR, Soal RUU Perampasan Aset

4 menit membaca View : 8
Agustian
Berita, Politik - 08 Apr 2026

JAKARTA, CNO – Sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan catatan terhadap substansi RUU Perampasan Aset yang kini masih dalam proses penyusunan naskah.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RUU Perampasan Aset mengundang dua pakar hukum. Keduanya yakni, Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara, Jakarta dan Oce Madril selaku Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dalam paparannya, keduanya memberikan masukan terkait substansi RUU tersebut sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.

Oce Madril misalnya berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset memberikan nilai ekonomi bagi negara.

“Kemudian yang kedua, pendekatan yang akan digunakan menurut saya adalah pendekatan yang lebih yang lebih menyeimbangkan antara bagaimana perlindungan terhadap harta benda sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum,” kata Oce.

Padahal, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak milik pribadi. Dia menilai RUU Perampasan sulit dicapai karena selalu ada permasalahan dalam hal keadilan dalam penegakan hukumnya.

“Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan,” kata Heri.

Dikutip cnn.com Atas sejumlah masukan itu, Komisi III turut memberikan sejumlah catatan dengan poin-poin penting.

Gerindra sorot azas praduga tak bersalah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro menyoroti azas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Selama ini, kata Bimantoro, aparat kerap membuat opini publik terkait aset tak terduga pelaku korupsi, padahal status hukumnya belum jelas.

“Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya,” ujar Bimantoro.

Oleh karena itu, ke depan dia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberi batasan agar aparat tidak bisa membangun opini terbuka bernada negatif terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Jadi jangan sampai baru diduga diduga, belum jelas asal usulnya dari mana, diperoleh dari mana, itu sudah dihajar dulu di ruang publik,” ujar dia.

Golkar bicara aset sekretaris meninggal dunia

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyingung peran sebagai aset bagi pelaku kematian dunia. Menurut Soedeson, undang-undang selama ini mengatur bahwa pidana hapus jika seseorang meninggal dunia.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset ke depan harus mengatur hal itu dengan benar. Oleh karena itu, dia menganjurkan agar peningkatan aset bagi terpidana kematian dunia, dilakukan dengan cara lain, yakni pemulihan aset.

“Saya lebih setuju dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Maduranya, aset recovery ,” ujar Soedeson.

Namun, dalam praktiknya, hal itu bertentangan dengan sejumlah peraturan. Oleh karena itu, kasus tersebut harus dibahas bersama.

PKB mempertanyakan harta yang disamarkan

Anggota Komisi III DPR, Hasbiyallah Ilyas penilaian metode perampasan aset bagi harga hasil korupsi yang disamarkan. Sebab dalam banyak kasus, katanya, tidak semua harta milik pelaku berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Ini bagaimana hasil korupsi yang disamarkan?” Ujar Hasbiyallah.

Menurut dia, banyak persepsi di kalangan masyarakat yang berbeda dengan pejabat. Bagi masyarakat banyak, perampasan aset diartikan sebagai upaya untuk memiskinkan koruptor.

Namun, bagi sebagian kalangan atau khususnya para pejabat negara, tak semua harta berasal dari hasil korupsi.

“Mereka memahami bahwa perampasan aset, ambil semua miskinkan semua, padahal itu harga kita, bukan dari hasil korupsi misalnya,” ujar Hasbiyallah.

PDIP menanggapi usulan lembaga khusus di bawah Presiden

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP mengatakan akan mempertimbangkan usulan lembaga khusus yang dapat mengakhiri perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut Safaruddin, RUU Perampasan Aset pada prinsipnya akan dijalankan oleh para aparat penegak hukum. Namun, RUU Perampasan Aset hanya akan berlaku jika proses penyidikan tidak berjalan dengan baik.

“Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya mati dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi,” ujar Safaruddin.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights