
Lebak,CNO – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Ciberang, Rangkasbitung, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan identitas orang tua bayi tersebut, yaitu Sdri. ER (19), yang mengakui telah melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo tanpa bantuan medis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sdri. U (49) dan Sdri. ER (19). Sdri. U berperan memasukkan bayi ke dalam plastik hitam dan membuangnya di selokan sebelah kanan pintu keluar RSUD yang mengalir ke Sungai Ciberang, sedangkan Sdri. ER berperan membungkus bayi tersebut menggunakan selimut dan menyerahkannya kepada Sdri. U.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, screen shoot chattingan antara anak korban dengan tersangka, dan beberapa barang lainnya. Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3.000.000.000, serta beberapa pasal lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Lebak dan beberapa pejabat lainnya, dalam press conference di Loby Mapolres Lebak.
DM


We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar