Caption: Pengedar Sabu Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak (Foto: Humas Polres Lebak)LEBAK, CNO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan di ruas jalan kampung Nambo, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat (08/08/25), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiyana, SH, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan tersangka berinisial SM bin HD (21), warga kampung Tarikolot, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dibungkus lakban bertuliskan Fragile, dengan berat bruto 4,48 gram dan netto 4,07 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 putih berikut kunci, dan satu unit telepon genggam Redmi hitam,” ujar AKP Epy kepada wartawan kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah mengedarkan sabu sejak Juli 2025. Barang haram tersebut diperoleh dengan metode “tempel” atau mengambil paket di lokasi yang ditentukan oleh seorang pengendali melalui akun Instagram @WILBOYS27.ID.
“Setelah barang diambil, tersangka mengedarkan di wilayah Sawarna, Kecamatan Bayah,” jelas Epy.
Saat penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu tersebut di dalam barang bawaan tersangka. saat dilakukan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Sik, MH, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda antara 1 miliar hingga 10 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk identitas pengendali yang memberi arahan kepada tersangka,” pungkas Kasat Narkoba tersebut. (Red)



We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar