TRENDING

Terkait Isu Pencurian Batu Bara Sitaan di RPH Bayah Selatan Ini Penjelasan LMDH dan RPH

4 menit membaca View : 301
REDAKSI
Berita - 27 Nov 2025

LEBAK, CNO – Untuk meluruskan terkait soal pemberitaan adanya dugaan pencurian Batubara sitaan di wilayah perum perhutani Bayah pada tahun 2021, pihak perum perhutani Bayah melalui Lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan RPH menjelaskan terkait simpang siur pemberitaan tersebut, Senin 24/11/2025

Yudi Hermawan salah satu pengurus LMDH Sawarna menyampaikan, pemberitaan tersebut terlalu mengada ada dimana di tahun 2021 itu tidak ada penyitaan batubara di wilayah perum perhutani pihak perum perhutani selalu konsisten melakukan penertiban pada kegiatan masyarakat baik kegiatan Pembalakan liar penambangan dan perambahan hutan untuk dijadikan kebun oleh masyarakat,

Yudi juga menjelaskan isu adanya dugaan keterlibatan pihak perusahan. PT inti muara sari dalam pengangkutan batubara tersebut jelas bertolak belakang, dimana setiap ada kegiatan penertiban yang dilakukan pihak perum dan pihak APH itu justru hasil laporan pengaduan yang dilakukan pihak perusahaan karena pihaknya sedang melakukan pengurusan ijin pinjam pakai untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut,

Jadi tidak ada Batu bara sitaan di lokasi tersebut, yang habis di curi, pada awal bulan November kami dengan pihak perusahan juga memasang spanduk himbauan larangan melakukan penambangan di wilayah wiup PT inti muara sari kita bareng dengan muspika Bayah dalam pemasangan tersebut. ucapnya.

Sementara Beni RPH Bayah menyampaikan kegiatan oprasi yang dilakukan pihak perum perhutani dengan pihak APH tahun 2022 itu dilakukan di lokasi perum perhutani panyaungan timur waktu itu pihak perum di dampingi pihak Polda Banten melakukan oleh Tempat kejadian perkara (TKP) di perum perhutani panyaungan timur yang di lakukan pada. Tanggal 03/08/2022) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten dampingi Polda Banten lakukan olah TKP pasca penertiban penambangan batu bara illegal di wilayah kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Selasa (02/08/2022).

Menurut Beni kegiatan yang di lakukan di panyaungan timur pada tahun 2022, Hadir Wakil Administratur Perhutani/KSKPH Banten Barat selaku Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani Banten Tarsidi beserta manajemen Kantor KPH Banten beserta jajaran Komandan Regu Polhutmob dan Anggota, Pabin Polhutmob, Tim PHW I Bogor, dan Asper BKPH Bayah beserta jajaran, serta dari Dirkrimsus Polda Banten Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K beserta jajaran.

Seperti yg di kutip di laman website perum perhutani di disitu Administratur KPH Banten melalui Tarsidi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendampingan, dimana sebelumnya Asper/KBKPH Bayah mendapat informasi bahwa pada tanggal 26 Juli 2022, pihak kepolisian Polda Banten telah melakukan penangkapan pengangkut batu bara di blok lame copong petak 32A dan 32D RPH Panyaungan timur BKPH Bayah administratif Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, adapun nama pelaku dan jenis kendaraan pengangkut batu bara illegal tersebut kami tidak mengetahui secara pasti.

Lanjut Beni “pada saat itu, Perhutani selaku pengelola kawasan hutan diminta bantuannya untuk mendampingi tim Polda Banten ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu kami juga menghadirkan tim dari PHW I Bogor untuk memastikan batas kawasan hutan yang ada kaitannya dengan TKP,” ujarnya.

Sementara itu Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K menyampaikan terimaksih kepada Perum Perhutani KPH Banten atas dukungan dan kerjasamanya yang baik dan serta selalu menjalin sinergitas antara Perhutani dan Kepolisian. Itu penjelasan penjelasan pihak perum perhutani di website resminya,

Beni juga menegaskan bahwa pencurian barang bukti itu jelas tidak ada bahkan pihak perusahan PT inti muara sari sudah melakukan larangan (pemasangan plang) larangan penambangan liar di wilayah wiup yang sedang mereka urus, plang larangan tersebut sudah dipasang pihak perusahaan, ucap Beni

Ditempat terpisah pihak PT inti muara sari yang diwakili HS menyampaikan. Pihak PT inti muara sari belum melakukan kegiatan penambangan di wilayah wiupnya, kita masih melakukan dan menyelesaikan perijinan dulu, jadi kalo ada isu PT inti muara sari ada kegiatan itu jelas ga benar,

Kita juga sudah melakukan pemasangan dibantu LMDH musfika kecamatan Bayah kita pasang plang larangan adanya kegiatan penambangan di wilayah wiup yang sedang kita urus. Jadi boro boro nyuri batu bara sitaan aktivitas aja PT inti muara sari belum ada. Pungkasnya.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights