TRENDING

Viral Paksa Injak Al-Qur’an, Polres Lebak Amankan Dua Orang

2 menit membaca View : 73
Apip Muhendar
Berita - 11 Apr 2026

LEBAK,CNO – Polres Lebak Polda Banten bertindak cepat menindaklanjuti video viral dugaan penistaan agama yang memicu kemarahan masyarakat. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kepala Seksi Humas (Kasihumas) Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala tindakan yang menyangkut isu sensitif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa bermula pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Awalnya, kasus ini berangkat dari masalah dugaan pencurian di sebuah salon milik seseorang berinisial NR yang diduga dilakukan oleh korban berinisial MT.

Karena tidak mendapatkan pengakuan, NR diduga memaksa MT untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Tindakan tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan di media sosial hingga menjadi viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Merespons hal tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama tim Polres Lebak segera turun tangan mengamankan kedua belah pihak guna mencegah eskalasi situasi yang tidak diinginkan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kasihumas mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

M.ubik

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights