TRENDING

Warga Desa Darmasari Tolak Lelang Limbah Non-B3, Desak Kemitraan dengan PT Cemindo Gemilang

4 menit membaca View : 157
REDAKSI
Kabar Desa - 05 Nov 2025

LEBAK, CNO -Setelah dilaksanakannya audiensi antara masyarakat Desa Darmasari dan pihak CSR PT Cemindo Gemilang Tbk, yang difasilitasi oleh Pemdes Desa Darmasari dan warga menyatakan secara tegas penolakan terhadap rencana pelelangan pengelolaan limbah non-B3.

Dalam forum audiensi tersebut, tokoh masyarak sekaligus sebagai pengawas Bumdes (Jumheri)
menyampaikan bahwa mekanisme lelang bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal dan justru menghilangkan peluang bagi lembaga ekonomi desa seperti Koperasi Desa (Kopdes) maupun BUMDes untuk terlibat secara langsung dalam kegiatan pengelolaan limbah di wilayah mereka sendiri.

Penolakan juga disampaikan kan oleh Agus sutisna. sebagai tokoh Masyarakat dan pmuda desa darmasari. Selama ini kalau ada limbah longsoran itu mau tdk mau menjadi beban lingkungan, Tapi ketika limbah itu punya nilai ekonomi, malah harus dilelang. Ini kan jelas sebuah ketimpangan yang tidak bisa kami terima. Kami meminta pihak perusahaan harus bertindak objektif dan tunduk terhadap Aturan dan perundang -undangan. toh kehadiran bumdes ataupun Kopdes bukan meminta cuma cuma.warga kami juga akan membeli sesuai prosedur dalam pengelolaan tanpa mengesampingkan aspek legal.harusnya pihak perusahaan bangga ketika ada kesadaran dari masyarakat desa yang berharap membangun kemitraan yang adil antara perusahaan dengan BUMDes ataupun Kopdes

SIKAP DAN HARAPAN MASYARAKAT DESA DARMASARI

  1. Menolak sistem lelang dalam pengelolaan limbah non-B3 karena tidak berpihak pada masyarakat lokal dan tidak sesuai dengan prinsip kemitraan desa.
  2. Mendorong sistem kemitraan langsung antara perusahaan dan lembaga desa, seperti Kopdes dan BUMDes, dalam rangka memperkuat ekonomi lokal serta menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
  3. Mengajak PT Cemindo Gemilang Tbk untuk menunaikan tanggung jawab sosial (CSR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar.
  4. Meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan partisipasi masyarakat desa.
  5. Dalam waktu dekat, JAMPE bersama masyarakat Desa Darmasari akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak, guna memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendorong solusi kemitraan yang lebih adil antara perusahaan dan lembaga desa.

kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Latief Wimbo Aji S.I.P. Selaku Penasehat ‘JAMPE: Juga turut Mengomentari tentang penolakan tersebut Itu Hal Yang Wajar Dan sangat Mendasar karena smuaya mmiliki dasar huku yg jelas..
DASAR PENOLAKAN DAN LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 4 huruf (f): Pembangunan desa dilaksanakan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.

Pasal 87 ayat (2): BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha dan potensi desa bagi kesejahteraan masyarakat.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

  1. PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Pasal 3 ayat (2): Tanggung jawab sosial adalah kewajiban perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat.

  1. Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes

Pasal 19 ayat (1): BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami menghargai adanya forum audiensi, namun sikap warga jelas menolak sistem lelang pengelolaan limbah. Kami berharap PT Cemindo Gemilang Tbk membuka ruang kemitraan dengan BUMDes dan Kopdes Desa Darmasari, agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.”Desa Darmasari
Ujar Wim” sekaligus Penasehat Jaringan Masyarakat
Peduli (JAMPE),

ketua Jampe Eko Priyono (Uyut Rengse) Meyatakan bahwa indakan ini merupakan bentuk aspirasi dan sikap resmi masyarakat Desa Darmasari atas hasil audiensi dengan pihak perusahaan.
Masyarakat menegaskan bahwa penolakan terhadap sistem lelang bukanlah bentuk penolakan terhadap pengelolaan limbah, melainkan upaya untuk memperjuangkan pola kemitraan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat desa.

seperti nya persoalan ini pihak jampe akan terus membantu masyarakat Desa Darmasari, kalau pihak perusahaan tetap harus di lakukan sistem lelang dalam pengelolaan limbah non B3 nya, Terpaksa dalam waktu dekat pihak kami bersama warga desa darmasari akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Lebak, warga berharap agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, dapat turut mengawal dan mencari solusi terbaik demi kesejahteraan bersama. Ujar Eko Priyono atau lebih akrab Di panggil Uyut Rengse.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights