Caption ; surat pernyataan warga desa darmasari(Didin CNO)LEBAK, CNO -Setelah dilaksanakannya audiensi antara masyarakat Desa Darmasari dan pihak CSR PT Cemindo Gemilang Tbk, yang difasilitasi oleh Pemdes Desa Darmasari dan warga menyatakan secara tegas penolakan terhadap rencana pelelangan pengelolaan limbah non-B3.
Dalam forum audiensi tersebut, tokoh masyarak sekaligus sebagai pengawas Bumdes (Jumheri)
menyampaikan bahwa mekanisme lelang bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal dan justru menghilangkan peluang bagi lembaga ekonomi desa seperti Koperasi Desa (Kopdes) maupun BUMDes untuk terlibat secara langsung dalam kegiatan pengelolaan limbah di wilayah mereka sendiri.
Penolakan juga disampaikan kan oleh Agus sutisna. sebagai tokoh Masyarakat dan pmuda desa darmasari. Selama ini kalau ada limbah longsoran itu mau tdk mau menjadi beban lingkungan, Tapi ketika limbah itu punya nilai ekonomi, malah harus dilelang. Ini kan jelas sebuah ketimpangan yang tidak bisa kami terima. Kami meminta pihak perusahaan harus bertindak objektif dan tunduk terhadap Aturan dan perundang -undangan. toh kehadiran bumdes ataupun Kopdes bukan meminta cuma cuma.warga kami juga akan membeli sesuai prosedur dalam pengelolaan tanpa mengesampingkan aspek legal.harusnya pihak perusahaan bangga ketika ada kesadaran dari masyarakat desa yang berharap membangun kemitraan yang adil antara perusahaan dengan BUMDes ataupun Kopdes
SIKAP DAN HARAPAN MASYARAKAT DESA DARMASARI
kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Latief Wimbo Aji S.I.P. Selaku Penasehat ‘JAMPE: Juga turut Mengomentari tentang penolakan tersebut Itu Hal Yang Wajar Dan sangat Mendasar karena smuaya mmiliki dasar huku yg jelas..
DASAR PENOLAKAN DAN LANDASAN HUKUM
Pasal 4 huruf (f): Pembangunan desa dilaksanakan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.
Pasal 87 ayat (2): BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha dan potensi desa bagi kesejahteraan masyarakat.
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 3 ayat (2): Tanggung jawab sosial adalah kewajiban perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pasal 19 ayat (1): BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami menghargai adanya forum audiensi, namun sikap warga jelas menolak sistem lelang pengelolaan limbah. Kami berharap PT Cemindo Gemilang Tbk membuka ruang kemitraan dengan BUMDes dan Kopdes Desa Darmasari, agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.”Desa Darmasari
Ujar Wim” sekaligus Penasehat Jaringan Masyarakat
Peduli (JAMPE),
ketua Jampe Eko Priyono (Uyut Rengse) Meyatakan bahwa indakan ini merupakan bentuk aspirasi dan sikap resmi masyarakat Desa Darmasari atas hasil audiensi dengan pihak perusahaan.
Masyarakat menegaskan bahwa penolakan terhadap sistem lelang bukanlah bentuk penolakan terhadap pengelolaan limbah, melainkan upaya untuk memperjuangkan pola kemitraan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat desa.
seperti nya persoalan ini pihak jampe akan terus membantu masyarakat Desa Darmasari, kalau pihak perusahaan tetap harus di lakukan sistem lelang dalam pengelolaan limbah non B3 nya, Terpaksa dalam waktu dekat pihak kami bersama warga desa darmasari akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Lebak, warga berharap agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, dapat turut mengawal dan mencari solusi terbaik demi kesejahteraan bersama. Ujar Eko Priyono atau lebih akrab Di panggil Uyut Rengse.
Didin kaka


We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar