TRENDING

Wartawan Diserang Saat Selidiki Miras Ilegal di Kramatwatu Serang, Banten

2 menit membaca View : 181
REDAKSI
Hukrim - 27 Des 2025

SERANG,CNO – Seorang wartawan media online Bungas Banten mengalami pengeroyokan brutal saat melakukan penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat penjualan arak ciu oplosan tanpa merek.

Menurut korban yang berinisial JK, awalnya kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis setelah ia menyampaikan identitas sebagai wartawan. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang membawa golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan berkembang menjadi kericuhan, hingga korban diserang bersama-sama oleh sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha. JK mengalami luka serius memar di kepala dan seluruh tubuh, serta nyeri di tenggorokan dengan bibir yang pecah akibat pukulan keras.

Selain kekerasan fisik, barang-barang korban juga dirampas, antara lain tas, Kartu Tanda Identitas Pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta handphone yang diambil dan rekaman videonya dihapus.

Setelah menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang, JK secara resmi melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius yang melawan hukum, yaitu dugaan peredaran miras ilegal dan ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers.

Dasar Hukum Terkait

  • Peredaran miras diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; penjualan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 300 KUHP mengatur tentang penjualan atau pemberian minuman memabukkan yang membahayakan, sedangkan Pasal 492 KUHP mengatur tentang gangguan ketertiban umum akibat mabuk.
  • Kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini.

Red

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights