CNO,Lebak – Masa Jabatan Kepala Desa, resmi diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Seperti Kepala Desa di Kabupaten Lebak, Banten. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan ratusan Kades dilakukan Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, Selasa 25 Juni 2024
Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan menyampaikan, pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Lebak tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun jadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun. Kita berharap ini menjadi momen bagi para Kepala Desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan dan layanan maksimal kepada masyarakat di desanya,” katanya.
Kepala Desa Sangiangjaya yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin, berpesan agar para Kepala Desa di Kabupaten Lebak tidak euforia menyambut penambahan masa jabatan yang telah dilaksanakan.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Lebak yang telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades 2 tahun,” katanya.
Menurut Usep, perjuangan hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah hasil perjuangan bersama dengan proses yang panjang serta cukup melelahkan.
“Saya mengajak kepada para Kepala Desa di Lebak, penambahan masa jabatan ini dijadikan momentum baik untuk membangun desa yang lebih baik dan maju,” pungkasnya
(Remo)