CNO,Lebak – Penyergapan terhadap pengecer rokok ilegal tersebut terjadi di Kp Cisawey RT/RT, 03/04, pada tanggal 5 April 2024,Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara yang di duga di lakukan oleh oknum oknum tersebut di atas.
Terjadinya penyergapan yang di sertai perampasan rokok ilegal yang di duga di lakukan oleh oknum yang mengaku ngaku dari dari anggota Polda Banten, anggota Polres Lebak dan juga dari Bea cukai ( B C red ), menimpa kiayi SRN warga Kp Cisawey Desa Ciparahu.
Saat di konfirmasi awak media langsung di kediaman Kiayi SRN menjelaskan, tgl 5/4/24, sekira pukul 01.00 Wib, ada mobil Pajero sport dan satu motor KLX dengan jumlah 7 orang menyergap satu rumah tetangga Saya yaitu, Ka Hagi, dan mereka sempat salah sasaran, akhirnya masuk kerumah, saudara Saya dan Saya yang ketitipan rokok tersebut, singkat cerita mereka sempat menelpon bos pemilik rokok dan selanjutnya merampas puluhan dus roko dan 30 selop, langsung di masukan ke mobil Pajero sport warna hitam, yang Saya ketahui, ” terang SRN lagi.
Bahkan Saya ikut masukin rokok tersebut ke mobilnya,” ujar SRN.
Kalau untuk ngejelasin muka mukanya mereka Saya tidak bisa menjelaskan, karena mereka pake topi agak di rundup ke muka dan kaos yang ada ciputnya. Tapi mereka sempat menyebut, bahwa mereka ada yang ngaku dari anggota Polda Banten, anggota Polres Lebak dan ada yang ngaku juga dari BCA,” pungkasnya.
Hasil penelusuran awak media di lokasi dan keterangan dari Sdr kiayi SRN, jelas mereka bukan aparat dari institusi terkait, itu di duga oknum yang mencemarkan nama baik salah satu institusi.
Dengan kasus tersebut, salah satu aktivis senior meminta kepada pihak kepolisian baik Polda Banten dan Polres Lebak untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas, agar dapat terungkap motivas sebenarnya yang di lakukan terduga pelaku, tegas Dede Mulyana Selaku Ketua Umum LSM KPKB – Banten.
” Ya Saya mengutuk keras tindakan semena mena yang di lakukan para terduga pelaku penyergapan dan perampasan barang tersebut dengan paksa yang diduga mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Banten. Jadi saya pandang tidak hanya menyangkut persoalan indikasi perampasannya saja sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, melainkan juga oknum pelaku yang bukan anggota kepolisian tetapi mengaku-ngaku seolah-olah dirinya sebagai anggota polri maka hal tersebut sudah termasuk unsur Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 4 tahun”. Tegasnya.
Menurut Dede, hal serupa pun pernah terjadi, terkait pembegalan sopir pengirim rokok ilegal di seputar jalan nasional, tepatnya di kebun karet Gunung madur pada setahun yang lalu, modus operandi yang dilakukannya sama, ada yang mengaku dari aparat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Saya meminta aparat penegak hukum ( A P H ) Polres Lebak Polda Banten untuk segera mengungkap dan menindak tegas para oknum pelaku yang mencoreng nama baik institusi polri dan lainnya. pungkasnya.
(Fery)