CNO, LEBAK – Pembangunan kandang ayam di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga belum mengantongi ijin lingkungan.
Saat ditemui diarea pembangunan kandang ayam Johar selaku pemilik kandang ayam mengatakan,” Iya kami akan membangun kandang ayam, karena kandang ayam yang lama akan digunakan oleh pemiliknya, ujar Johar Kamis 11 jilid 2024
Selanjutnya Johar juga Mengatakan terkait ijin kami mengacu kepada ijin kandang ayam yang dulu, karena saya beranggapan pindahnya ini tidak jauh dari lokasi awal, kilahnya.
Sementara salah seorang warga sekitar yang namanya sementara ini jangan disebutkan mengungkapkan, kami meminta kepada pemilik pembangunan kandang ayam tersebut agar segera menempuh ijin lingkungan, karena menurut saya ijin yang dulu tidak bisa dijadikan dasar untuk pembangunan yang baru dengan beda lokasi, apalagi saya dengar bahwa rencananya sekitar 500 ekor ayam yang akan menghuni/dipelihara dikandang ayam tersebut, ungkapnya.
Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, Siap saya terima informasi ini dan akan secepatnya melaporkan ke pimpinan dan segera hari ini juga saya akan mendatangi tempat pembangunan kandang ayam tersebut untuk segera mengurus ijin, dan apabila ditemui ada pelanggaran maka kami selaku penegak perda akan memberikan sanksi yang tegas, seharusnya sebelum melaksanakan pembangunan mestinya tempuh dulu perijinan nya,tandasnya.
Pantauan tim awak nampak para pekerja sedang melaksanakan pembangunan kandang ayam tersebut.
(Dien ).