Sebanyak 213 Kepala Desa di Pandeglang,Resmi Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

CNO,Pandeglang – Sebanyak 213 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang resmi dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Pengukuhan ini berlangsung di Hotel Mutiara Carita, Kamis, 19 Juli 2024, pukul 20.00 WIB.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menyampaikan bahwa pengukuhan 213 kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Untuk Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari Pemerintah Pusat. Yang dikukuhkan sebanyak 213, perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,” tuturnya

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa (Kades) sebanyak 213.

“Seharusnya itu 214, dikarenakan ada salah satu Kades Cisereh Kecamatan Cisata telah meninggal, maka dari itu hanya sebanyak 213 Kades yang dikukuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Doni mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yakni periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029.

“Pengukuhan Kades ini terdiri dari tiga puluh lima kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

(Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *