KPU Lebak Umumkan dan Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024

CNO,Lebak – Pengumuman nomor komisi pemilihan umum (KPU) Lebak :372/Pl.02.2- pu/3602/2024,Tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN LEBAK
PENGUMUMAN NOMOR : 372/PL.02.2-Pu/3602/2024TENTANGPENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN WAKILBUPATI LEBAK TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518
    tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai
    Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon
    Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat
    minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam
    Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak
    Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh
    Puluh Sembilan) Suara.
  2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
    sebagai berikut:
    a. hari/tanggal
    : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
    waktu
    : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
    b. hari/tanggal
    : Kamis, 29 Agustus 2024
    waktu
    : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
    c. tempat
    : Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung
  3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki
    kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
  4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan; dan

  1. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
    sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,
    Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:
    a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
    terhadap anak;
    b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
    Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
    pendaftaran Pasangan Calon;
    c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
    yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
    d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
    calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi
    belum dilantik.
  2. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
    Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:
    a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
    Kabupaten Lebak mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi
    Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebak;
    b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
    Kabupaten Lebak menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
    dengan surat penunjukan;

Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat
penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan
Calon
dapat mengunduh format Formulir
MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/
link
https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak .

  1. KPU Kabupaten Lebak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil
    Bupati Lebak Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses
    Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024
    dapat menghubungi:
    a. Alamat email: lebakkabkpu@gmail.com
    b. Nomor: 0878-7009-4300
    atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di
    Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung .
    Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Lebak,
Dewi Hartini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *