Ketidak Jelasan Program Digitalisasi Desa Yang Diserap Dari Banprov Dipertanyakan

CNO,LEBAK – Pendapatan desa yang masuk di APBDes selain dari DD, ADD, DBHPR, BUMDes, juga ada dari Bantuan Provinsi dan juga bantuan lainnya seperti hibah dari perusahaan.

Terkait  bantuan dari Provinsi Banten, bantuan tersebut diberikan langsung ke setiap desa senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pagu yang di tetapkan diantaranya, untuk pasilitas kesehatan jambanisasi desa minimal 10 rumah dengan nilai perumah 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), Operasional PKK dan Pos Yandu, peningkatan kapasitas pemerintahan desa dari mulai Kepala Desa, BPD dan Ketua PKK. Juga ada pagu anggara yang di duga di wajibkan oleh APDESI Provinsi Banten kepada desa yaitu untuk digitalisasi, yang bernilai Rp. 15. 000,000,- ( lima belas Juta rupiah ). Kegiatan penganggaran digitalisasi tersebut dialokasikan dari anggaran Banprov tahun 2023 dan di tahun 2024 ini, dan oleh Apdesi Provinsi desa diharuskan mengalokasikan anggaran digitalisasi dengan pagu yang sama.

Kegiatan penganggaran Digitalisasi desa  ini menuai pro dan kontra di kalangan Kepala Desa, dan masih ada desa yang enggan menganggarkannya.

Dari hasil pantauan tim investigasi media dilapangan, bantuan Provinsi Banten tersebut penggunaan atau pengalokasiannya beragam, ada yang dipakai untuk rehab Kantor Desa, MCK, operasional PKK dan Pos Yandu, dan kegiatan pisik lainnya, dan penggunaan anggaran untuk pelatihan peningkatan kapasitas pemerintahan dan lembaga desa senilai Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan untuk digitalisasi desa yang bernilai Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ), yang diharuskan dianggarkan oleh desa sejak 2023.

Digitalisasi Desa sudah di gembor-gemborkan kepada desa-desa, dan mayoritas desa sudah mengalokasikan Sigitalisasi Desa tersebut. Disisi lain optimalisasi penggunaan Digitalisasi Desa belum terlihat, sementara  anggaran tahun 2023 dan 2054 sudah pada di cairkan dan diberikan kepada perusahan penyedia atau pelaksana kegiatan.

Untuk pengadaan Digitalisasi Desa diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT DIGDAYA NAWASENA yang beralamat di Serpong, sebagai jasa penyedia jasa pembuatan Digitalisasi Desa,

Saat tim investigasi media menghubungi dan menemui Kepala Desa dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak selatan, beberapa Kepala Desa mengatakan mengaku, “terus terang kami memang diwajibkan oleh APDESI Provinsi untuk menganggarkan Digitalisasi Desa, namun masih ada juga desa yang tidak menganggarkan, untuk anggara bantuan Provinsi yang tahun 2023 swmuanya sudah dibayarkan oleh desa, jelasnya.

Sejak tahun 2023, terkait Digitalisasi Desa, kalau secara pemaparan terkait programnya memang cukup bagus dan jelas. Disisi lain desa juga banyak yang sudah punya Web Desa, kami juga bertanya tanya, sebab sampai saat ini untuk kegiatan di tahun 2023 saja pengoperasian terkait aplikasi Digitalisasi Desa masih belum bisa dilakukan oleh desa untuk semua templet dan lainya, banyak yang terkunci belum bisa di buka,” keluhnya.

Dilain tempat, Kepala desa yang di temui juga menyampaikan, “sekarang di tahun 2024 kita juga diwajibkan menganggarkan Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) untuk Digitalisasi Desa, memang masih ada desa yang tidak menganggarkan,” terangnya.

Saat Kepala Desa tersebut menanyakan kepada Sekjen APDESI terkait Digitalisasi Desa tersebut jawabnya, dalam Voice not (VN) anggarkan saja untuk digitalisasi oleh desa maksimal 3 tahun setelah tiga tahun baru oleh operator dari perusahaan akan di serahkan sepenuhnya kepada desa. Untuk penganggaran tahun 2024, untuk perawatan domain, hosting dan lainnya termasuk pengoperasiannya, setelah selesai baru akan di serahkan ke desa,  secara penuh, itu jawaba sekjen APDESI dalam VN tersebut, kata Kades.

Sementara itu Sekdis DPMD Provinsi Banten Arip saat dikonfirmasi lewat aambungan telephon mengatakan, batuan Banprov yang di berikan kepada desa sebesar Rp.100 juta. Memang ada kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh desa, diantaranya Jamban sehat minimal 10 kepala keluarga, oprasional PKK dan Pos Yandu, untuk pencegahan stunting, sebesar Rp. 5 juta rupiah dan untuk peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lembaga Desa sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ).

“Untuk anggaran yang lainnya terus terang kami dari dinas DPMD tidak mewajibkan, itu terserah desa, adapun untuk digitalisasi itu bukan program utama kami. Kembali ke desa mau dianggarkan atau tidak, tapi bukan kewajiban. Sisa anggaran tadi yang wajib kami persilahkan pada desa atas dasar Musdes dengan BPD dan lainnya. Untuk penerapannya mau di buatkan jalan usaha tani, rabat beton, atau rehab Kantor Desa dan lainnya itu kembali di serahkan ke desa penggunaannya,” pungkasnya.

Saat Ketua APDESI Provinsi Banten Uhadi menghubungi awak media lewat telepon dan ditanyakan terkait digitalisasi yang di dorong APDESI pada desa-desa, menjawab, “kita sambil ngopi saja biar jelas, jangan di telepon biar lebih jelas,” katanya.

“Sebetulnya saya sendiri aga kurang paham terkait digitalisasi ini yang lebih paham itu Sekjen APDESI,” jelas Uhadi.

“Kita ketemu aja sambil ngopi untuk menjelaskannya,” pungkas Uhadi, Rabu ( 18/9/2024).

Selanjutnya tim inpeztigasi media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Nanang PL penyedia jasa Digitalisasi Desa dari PT Digdaya Nawasena yang beralamat di Jalan Smapai No.9, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, terkait berapa desa yang  sudah jalan dan berfungsi namun sampai berita ini di tayangkan tidak ada respon dan balasan

(Din kaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *