Mini Plant PT. Lambok Ulina Dapat Semen Karungan Dari Mana ? Legal atau Ilegal

CNO,LEBAK – Banyak beredarnya penjualan hingga ratusan semen karungan per harinya di wilayah Bayah dan sekitarnya, telah memantik perhatian banyak pihak.

Dari informasi yang berhasil di himpun tim awak media, semen yang di kemas dalam karung tersebut, selain digunakan untuk pembangunan pribadi atau swasta, juga banyak digunakan dalam pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Seperti ramainya pemberitaan di berbagai media online belakang ini.
Dikutif dari pemberitaan di media tersebut bahwa ditemukan tumpukan ratusan semen karungan di Mini Plant yang tengah membangun jalan betonisasi dengan anggaran puluhan milyar, dan diduga Mini Plant tersebut memproduksi beton ready mix atau beton siap pakai menggunakan semen karungan.

Saat tim awak media mengkonfirmasi Roni salah seorang pengawas dalam pembangunan jalan betonisasi ruas Ciparay – Cikumpay tersebut membenarkan bahwa pihak Mini Plant tersebut sempat membeli semen karungan, hanya saja semen karungan tersehut bukan untuk di gunakan untuk pembuatan ready mix, akan tetapi untuk memperbaiki akses jalan ke Mini Plan yang rusak.

“Nah terkait itu telah menjadi bola liar, banyak wartawan nanyain itu. Kemarinpun sudah ada beritanya. Begitu ada berita itu saya langsung nanya, jadi waktu ke saya semen itu hanya untuk akses jalan dia ke mini plant yang rusak, gak banyak butuhnya cuma buat ngerabat, cuma buat si mixer teu nyorosod, tadinya gitu. Kulantaran aya nu moto, terus kata saya pak jangan gitu, kan orang lain mah taunya ini semen buat ke jalan, kata saya. Walaupun bapak pakainya untuk kepentingan bapak sendiri bukan buat saya. Terus akhirnya karena saya tegur, akhirnya semen itu di bagi-bagiin ke warga tuh,” kata Roni, Sabtu (29/9/2024).

Selanjutnya tim awak media mengkonfirmasi pihak Mini Plant Asep Sragen Siswanto melalui sambungan komunikasi seluller, ia posisinya lagi di Citeureup Cibinong, nanti biar saya nyuruh dari plant untuk menghubungi bapak, kata Asep Sragen, Sabtu 29 September 2024

Tapi, hingga pemberitaan ini, tidak ada pihak plant yang memberikan klarifikasi tentang dugaan penggunaan semen karungan, yang diduga untuk pembuatan ready mix pembangunan ruas jalan Ciparay – Cikumpay itu.

Padahal, terlepas dari digunakan atau tidak digunakannya, semen karungan tersebut untuk pembuatan ready mix, pihak mini plant juga harus dapat menjelaskan asal dari semen karungan tersebut, apakah didapat dari cara legal atau ilegal, jangan sampai pihak pihak plant ini menerima semen karungan ini dari cara yang tidak legal.

Diketahui, bahwa tumpukan semen karungan tersebut tidak hanya ditemukan du Mini Plan PT. Lambok Ulina saja. Tetapi dari hasil observasi tim media di lapangan, juga di temukan rarusan semen karungan di pembangunan TPT lahan stokpile batu bara milik pribadi.

Dengan begitu banyaknya beredar semen karungan ini, tentunya telah mengundang tanya banyak pihak, dari mana sebenarnya asal dari keberadaan semen karungan tersebut ?

Kembali dari hasil penelusuran tim investigasi awak media, bahwa memang betul ada sekelompok masyarakan yang melakukan pemungutan limbah semen merah putih, dengan istilah “Nyarko”. Tapi kwalitas dan kwantitasnya tidak sebagus dan sebanyak seperti yang tertumpuk di Plant Mini PT. Lambok Ulina itu.

Saat tim awak mencoba untuk minta keterangan dari orang yang menyuplai semen karungan ke Mini Plant PT. Lambok ini sial “S”, untuk memberikan keterangan dari mana dia mendapat semen karungan tersebut, hingga pemberitaan ini tidak merespon konfirmasi awak media.

Pasalnya, saat tim awak media mengkonfirmasi kordinator nyarko atau kelompok pengrajin pemungut limbah semen yang biasa hasilnya mereka kemas dengan karungan, DJ mengaku tidak pernah menjual semen karungan ke Mini Plant PT. Lambok Ulina atau pun ke pembangunan TPT di lokasi stokpile batu bara.

Lantas pertanyaannya, dari mana asal semen karungan itu, dan lainhya yang saat ini banyak beredar itu ?

Di harapkan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera turun tangan dengan adanya kejadian ini, sebelum terjadi dan menimbulkan pihak yang merasa dirugikan dan terjadi tindak pelanggaran hukum.

(Didin kaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga