CNO,LEBAK – Keberadaan sampah menjadi persoalan serius yang harus ditangani oleh semua pihak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak sempat kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di bahu jalan raya.
Seperti halnya terjadi di Jalan Tubagus Hasan, di Kampung Cimesir, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, beberapa waktu lalu. Tidak hanya dilokasi tersebut Dinas LH disuguhi tumpukan sampah seperti itu, disejumlah tempat petugas kebersihan seringkali menemukan hal serupa.
Tidak ingin melihat tumpukan sampah yang bisa berdampak negatif baik pada kesehatan masyarakat akibat bau tak sedap, pasukan orange Dinas LH Lebak bergerak cepat mengangkut tumpukan sampah .
Gerakan cepat (Gercep) petugas kebersihan Dinas LH Lebak ini perlu diberi apresiasi oleh semua pihak termasuk masyarakat dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Iwan Sutikno, didampingi Sekretaris Agus Darsono mengatakan, keberadaan sampah ini menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat. Iwan berharap, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Kita berharap kesadaran masyarakat di Lebak tidak membuang sampah sembarangan lebih meningkat, jangan ada lagi yang membuang sampah di sembarang tempat seperti di bahu jalan,” kata kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno kepada wartawan.
Menurut Iwan, pihaknya telah menyebar belasan bak kontener sampah di sejumlah lokasi yang strategis. Namun, penempatan bak kontener sampah ini masih belum efektif mengingat masih ditemukan adanya tumpukan sampah di TPS illegal.
“Kita terus melakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Tapi masih saja ada warga yang buang sampah di pinggir jalan maupun ke sungai,” ungkapnya.
Iwan mengungkapkan, jumlah TPS ilegal yang tersebar di berbagai kawasan itu mencapai belasan dan sering dikeluhkan masyarakat karena sampah menumpuk dan berserakan. Ia mengaku, karena tumpukan sampah berada ditempat yang tidak resmi, maka pihaknya tidak bisa mengambil sampah tersebut.
“Kami tidak bisa mengambil sampah di TPS yang bukan resmi, kecuali sudah dikeluhkan oleh masyarakat baru kami bisa mengangkut dan membuangnya ke TPA. Akibat sampah yang dibuang di sembarang tempat seperti di ruas jalan, jalan ini menjadi kumuh, bila terpantau oleh petugas pasti kita angkut,” ungkapnya.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana menambahkan, masih kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah di TPS resmi ini menimbulkan TPS ilegal yang membuat lingkungan menjadi tidak bersih.
Padahal kata Nana, dampak dari membuang sampah sembarangan dapat mengakibatkan timbulnya berbagai penyakit yang dapat merugikan pada kesehatan masyarakat. Seperti keberadaan TPS ilegal di bahu jalan Tubagus Hasan di Kampung Cimesir, Rangkasbitung.
Dia mengatakan, kesadaran membuang sampah di masyarakat ada tiga kategori yakni sadar, setengah sadar dan tidak sadar sehingga kebersihan lingkungan tergantung sikap masyarakat. Kata dia lagi, masyarakat yang sadar adalah mereka yang membuang sampah di TPS dengan memasukkan sampah pada tempatnya.
Masyarakat setengah sadar adalah mereka yang membuang sampah ke TPS tetapi tidak memasukannya ke tempat sampah dengan membuang seenaknya.
“Masyarakat yang tidak sadar lebih parah lagi karena mereka membuang sampah seenaknya di lokasi yang bukan TPS resmi sehingga banyak ditemukan sampah berserakan di sejumlah lokasi. Saya mengajak kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” katanya
(***)