Terkait Dampak Yang Di timbulkan PT SBJ, Ini Tanggapan Dari Anggota Komisi lV DPRD Lebak

CNO,Lebak – Viral nya keluhan warga dan video tentang bahaya longsor di desa Cidikit kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten yang dilakukan PT Samudra Banten Jaya yang melakukan Aktivitas Open Fit tambang emas di blok Palasari Anggota DPRD Lebak Komisi IV yang membidangi pertambangan angkat bicara, kamis 5/12/2024

Samboja Sekertaris Komisi IV DPRD Lebak menyampaikan pada awak media, kami sebetulnya sudah mendengar banyak hal terkait tambang emas PT SBJ dan PT MUK yang berada di Kecamatan Cibeber dan Byah, dimana ada kabar pihak perusahaan PT SBJ melakukan pertambangan di desa Cidikit kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten,dari tanahnya saja itu katanya hanya sewa bukan melakukan pembebasan,lahan, SPH, ditambah dengan kondisi sekarang pas musim penghujan ini dari kemaren sudah beberapa kali kejadian di wilayah tersebut yang sampai Virall, yang menurut kabar bahwa kejadian longsor itu karena bagian dari dampak adanya pertambangan PT SBJ, dan PT MUK , ucapnya

Kita dari komisi IV juga mendapatkan keluhan langsung dari warga terdampak, dari warga Cidikit, soal dampak pertambbngan itu, kami akan lakukan komunikasi dulu dengan jajaran komisi IV dan menyampaikannya pada ketua dewan, dan kalo di setujui kita akan turun lakukan sidak ke lokasi tambang tersebut ucap dewan Sambo

Saya juga sudah mendapatkan kabar bahwa PT SBJ sedang dalam pantauan sepihak gakum KLHK bahkan sempat ditutup untuk tidak beroperasi dulu, apakah perijinannya sudah selesai atau belum kita perlu kroscek lagi, kami berharap pada pihak perusahan agar melakukan tahapan tahapan sesuai dengan peraturan dan perundangan dalam melaksanakan kegiatan, jangan sampai mereka beraktivitas Ilegal tegas samboja.

Lanjut samboja perusahaan harus mitigasi dulu sebelum melakukan aktivitas dan bisa melihat lingkungan sekitar jangan sampai karena kelalaian akan mengakibatkan dampak bencana bagi masyarakat itu sendiri.

Di tambang itu kan ada KTT nya yang akan membuat analisis terkait aktivitas perusahan agar aktivitas nya tidak membuat masalah baru bagi lingkungan atau masyarakat banyak intinya perencanaan dan pencegahan harus di lakukan pihak perusahaan untuk hindari dampak untuk masyarakat banyak. Tutupnya.

(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *