Sidak Anggota DPRD Banten ke PT SBJ, Ditemukan Puluhan Drum B3 dan Diduga Masih Lakukan Aktivitas

CNO,Lebak – Sejumlah 8 orang tim anggota DPRD Banten Komisi IV, melakukan Sidak ke perusahaan pertambangan emas PT. Samudera Banten Jaya ( PT. SBJ ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (07/01/2025).

Sidak dari DPRD Banten ini, merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilaksanakan antara Gerakan Masyarakat Lebak Selatan (GMLS), PT. Samudera Banten Jaya dan Komisi IV DPRD Banten pada Desember 2024 yang lalu.

Pada Sidak ini, tim DPRD Banten menemukan masih adanya aktivitas pertambangan PT SBJ di blok Cikupa. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya puluhan drum sianida, dan bak pengolahan emas yang berisi penuh.

Padahal PT SBJ sudah dilarang melakukan aktivitas, akan tetapi karyawan PT SBJ masih ada, bahkan beberapa orang tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA) juga dikabarkan masih ada yang menetap.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 19 Desember 2024, PT SBJ dijatuhkan vonis denda Rp. 3 Miliar karena terbukti aktivitas pertambangan emas tersebut mencemari lingkungan.

Dengan adanya temuan ini, Ade Rahmat Hidayat, anggota DPRD Banten asal Kabupaten Lebak ini geram. Ade meminta PT SBJ untuk jujur, tidak terus menutup-nutupi fakta sebenarya yang terjadi.

“Kami melihat sendiri banyak sekali drum sodium sianida dalam gudang di blok Cikupa. Dan limbahnya juga mengalir ke sungai. Bicara saja apa adanya jangan ditutup-tutupi. Padahal sudah divonis oleh PN Rangkasbitung, tapi kok masih jalan,” tegas Ade.

Demikian juga dengan anggota DPRD Banten dari Fraksi PAN Ishak Sidik, meminta DLHK Banten agar terus melakukan pengawasan, jangan sampai kecolongan. “Sudah terbukti mencemari lingkungan, tolong Gakkum DLHK terus monitor dan awasi,” katanya.

Sementara itu, Bagian Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, Irwan Setiawan meminta agar PT SBJ mematuhi putusan PN Rangkasbitung, untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan.

“Kita patuhi putusan itu. DLHK akan terus melakukan pengawasan, dan saya harap peran serta dari masyarakat sekitar untuk juga ikut mengawasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Humas PT SBJ, Tb Endin, kepada tim Komisi IV DPRD Banten mengaku bahwa tuduhan PT SBJ mencemari lingkungan memang sudah menjadi fakta di persidangan. Tapi terkait temuan bahwa di blok Cikupa masih beraktivitas pihaknya akan memastikan dulu.

“Saya akan memastikan dulu. Jika memang dianggap merusak lingkungan faktanya memang begitu sesuai dengan putusan pengadilan. Kita ditunggu sampai tanggal 19 Januari untuk membayar denda Rp. 3 Miliar,” terang Tb. Endin.

didin kaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *