Lebak,Chanel News.Online – Dewan Pimpinan Anak Cabang Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Banten melakukan audensi dengan enam perwakilan perusahaan tambang pasir di Kantor Camat Kecamatan Banjarsari. Audensi tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil, serta diwakili oleh Ketua dan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak.
Dalam audensi tersebut, terungkap bahwa keenam perusahaan tambang pasir tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan tambang minerba jenis pasir kuarsa.
Selain itu, juga terendus bahwa perusahaan tambang pasir tersebut menggunakan mesin diesel penyedot pasir dan alat berat dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang didapat dari pengusaha solar di Kecamatan Banjarsari.
Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari, Jais Anggara, melayangkan surat laporan pengaduan ke Bupati Lebak, Dinas Polisi Pamong Praja, Dinas PTSP, dan Kapolres Lebak tentang dugaan ilegalitas keenam perusahaan tambang pasir tersebut.
“Kami meminta Bupati Lebak untuk menutup keenam perusahaan tambang pasir tersebut dalam waktu satu pekan, serta meminta Kapolres Lebak untuk melakukan penanganan hukum terkait penggunaan solar subsidi,” kata Jais Anggara, Jum’at 25 April 2025.
Camat Kecamatan Banjarsari memberikan apresiasi kepada pihak Badak Banten Perjuangan dan pengusaha pasir yang melaksanakan audensi dengan damai dan tertib.
“Kami memberikan apresiasi kepada BBP dan para pengusaha pasir saat audensi penuh kedamaian sehingga tertib,” kata Camat saat menutup audensi.
Keenam perusahaan tambang pasir yang diduga ilegal tersebut adalah PT Prabu99, KSI, CV PSM, Falaha Dahril, Kebun Jati, dan CBB. Masyarakat Kabupaten Lebak berharap agar pemerintah dapat menindak tegas perusahaan tambang pasir yang ilegal dan melakukan pelanggaran.
(AM)