Kisruh Soal Ganti Rugi Lahan Warga Desa Cikamunding,Kini Sudah Ada Titik Terang

Lebak,Chanel News.Online – Kisruh soal ganti rugi lahan warga yang di jadikan obyek Mega proyek PLTMH di Desa Cikamunding, kecamatan Cilograng, kabupaten Lebak, provinsi Banten, sudah ada titik terang, yakni ada nota kesepahaman antara PT GHL dan PT NKE dengan sejumlah warga pemilik lahan yang terganggu dan terpakai kegiatan mega Proyek tersebut, yang bertempat di ruang kerja Camat Kecamatan Cilograng Kamis 24 April 2025

Seperti di sampaikan Darwin Sekum Perkumpulan Eks Napi Peduli Pembangunan Indonesia – Eks Napi ) mengatakan, sebelum persoalan ganti rugi selesai, maka pihak Perusahaan NKE di mohon untuk tidak melakukan aktivitas, kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh pihak PT GHL dan PT NKE, dan untuk perwakilan masyarakat di tanda tangani oleh tokoh adat yaitu Olot Barsa alias Bacok dan H. Udin, serta dari kuasa hukum di tanda tangani oleh Ujang Hermansyah, ujar Sekum Eks Napi ini.

Lanjut Darwin, kalau kesepakatan ini di cederai oleh PT GHL dan PT NKE, Maka kami keluarga besar Eks Napi bersama – sama dengan warga Cikamunding dan tim Lodaya Pajajaran akan menggeruduk ke kantor PT GHL di Jakarta, pungkasnya.

Sebelumnya awak media ini sharing pendapat di teras aula kecamatan Cilograng dengan beberapa tokoh Cilograng dan para pemilik lahan di saksikan oleh beberapa anggota APH, mereka berharap pada kasus tanah tersebut, semua harus membuka hati, jangan pake emosi, agar permasalah besar yang di hadapi ini bisa ada solusi.

Reporter : Dien Kaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *