kepal BAPENDA kab Lebak,foto google.com
Lebak,Chanel Neqs.Online – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menetapkan target pajak tahun 2025 sebesar Rp 248.619.758.261. Berdasarkan data per 20 April 2025, realisasi pajak telah mencapai Rp 58.916.410.876 atau sekitar 23,7% dari target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyatakan bahwa terdapat 13 jenis pajak yang menjadi target, di antaranya pajak reklame, pajak air tanah, pajak burung walet, pajak mineral bukan logam, pajak bumi dan bangunan (PBB).
“BPHTB, pajak restoran, pajak tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, opsen PKB, dan opsen BBN-KB,” Kata Dodi Irawan ketika dihubungi oleh wartawan, Kamis 1 Mei 2025.
Meskipun masih ada 76,3% target yang belum terpenuhi, Dodi Irawan optimis bahwa target pajak tahun ini dapat tercapai.
“Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Lebak, sehingga sangat penting untuk mencapai target yang ditetapkan,”ungkapnya
Dengan upaya keras dan pengelolaan yang baik, diharapkan target pajak tahun 2025 dapat tercapai, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Lebak.
AM