Lebak ,Chanel News.Online – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan telah melayangkan surat laporan dugaan pelanggaran (lapdu) ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum guru di SMAN Cijaku. Oknum guru tersebut diduga telah melakukan hubungan dengan muridnya hingga hamil 4 bulan.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyatakan bahwa perilaku oknum guru tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.
“Perilaku oknum guru yang memacari murid sampai hamil 4 bulan adalah perbuatan memalukan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan dan merusak nama baik guru sebagai role model dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Eli Sahroni ketika dihubungi media ini, Kamis 1 Mei 2025.
Ormas Badak Banten Perjuangan menuntut agar oknum guru tersebut diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari statusnya sebagai ASN P3K.
Jika Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak memproses kasus tersebut, Ormas Badak Banten Perjuangan akan menempuh jalur hukum pidana.
“Lebih baik kehilangan satu oknum guru yang berperilaku merusak, daripada rusak semua citra pendidikan di mata masyarakat,” tegas King Badak.
Ormas Badak Banten Perjuangan berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat memproses kasus tersebut dengan serius dan transparan
(AM)