Lebak,CNO – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik secara digital. Salah satu contohnya adalah sistem pelayanan pajak daerah yang kini dapat diakses secara online melalui portal.bapenda.lebakkab.go.id
Dengan adanya layanan ini, warga Lebak dapat lebih mudah mengurus dokumen pajak tanpa harus datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak. Berikut beberapa fitur yang tersedia di portal tersebut:
- Cetak PBB Lebak Online atau Cetak SPPT PBB secara Online (Cepleo), memudahkan warga untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB secara online.
- Informasi Data Realisasi PBB-P2 (MasDarsip), memberikan informasi tentang data realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lebak.
- Sistem Pemuktahiran Data Mandiri Ringkas dan Tepat PBB-P2 (SMARTPon), memudahkan warga untuk melakukan pemutakhiran data PBB secara mandiri dan akurat.
- Sistem Informasi Manajemen Pajak lainnya (Simpal), membantu dalam pengelolaan data pajak dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi pajak.
- Sistem Informasi BPHTB online (E-BPHTB), memudahkan warga untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengatakan bahwa dengan adanya layanan online ini, warga Lebak dapat lebih mudah mengurus pajak dan melakukan pembayaran.
“Agar warga Lebak segera memanfaatkan teknologi pelayanan publik ini,” kata Dodi Irawan saat diwawancarai oleh wartawan diruang kerjanya, Jum’at 16 Mei 2025.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Lebak dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus pajak, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Selain itu, layanan online ini juga dapat membantu mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi pajak,”katanya
Pemkab Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara digital, sehingga warga Lebak dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengakses berbagai layanan publik.
AM