Ilustrasi
Lebak CNO – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Banten, kini mulai membidik soal standarisasi pembangunan jalan desa yang dilaksanakan oleh TPK Desa.
Menurut mereka, untuk memastikan kualitas dan ketahanan jalan serta efisiensi penggunaan anggaran, maka standarisasi pembangunan jalan desa tersebut perlu dilakukan.
“Standarisasi itu mencakup bebagai aspek, mulai dari persiapan lahan, perencanaan, kontruksi hingga pengawasan soal mutu,” kata Ketua DPD AGP Lebak, Marpausi, Senin (2/6/2025) di Sekretariatnya.
Uci menyebut, dari pertama dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dikucurkan oleh pemerintah pusat ke kas masing-masing desa, pihaknya belum mendengar baik soal pembahasan apa lagi penerapan standarisasi pembangunan jalan desa.
“Kalau standarisasi pembangunan fisik jalan baik melalui pola rabat beton (cor beton) atau pun lapisan penetrasi (Lapen) tidak diterapkan, lalu tolok ukur pembangunan jalan desa yang dilaksanakan oleh TPK itu berkualitas baik itu apa, apa dasarnya?…,” kata Marpausi seraya bertanya.
“Kalau standarisasi pembangunan jalan desa saja tidak dibahas apa lagi diterapkan, mau bagaimana bicara soal epektif dan efesiensi penggunaan anggaran,” imbuhnya. (rm)