Lebak,CNO – Kejaksaan Negeri Lebak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Parkir Kejaksaan Lebak, Rangkasbitung, pada 19 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Lebak, Devi Freddy Muskitta, didampingi Kasi Intel Puguh, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari proses hukum di berbagai tingkatan, termasuk putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung RI.
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Narkotika jenis sabu: 43,91 gram bruto
- Narkotika jenis ganja: 26,54 gram bruto
- Obat-obatan terlarang: 7.638 butir
- Senjata tajam: 1 buah
- Handphone: 6 unit
- Barang bukti lainnya, seperti pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan bermotor, dan dokumen/surat-surat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lebak dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis Perkara:
- Tindak pidana narkotika
- Perlindungan anak
- Pencurian
- Penipuan
- Penganiayaan
- Penguasaan senjata tajam dan senjata api rakitan (senpi)
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Lebak, perwakilan MUI, perwakilan PN Rangkasbitung, Ka Lapas, Kabag Hukum Pemkab Lebak, dan undangan lainnya.
(AM)