Kendaraan Angkutan Galian C di Lebak Masih Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan

Lebak,CNO – Meski sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan Galian C di Kabupaten Lebak, Banten, sejumlah kendaraan masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (19/06/2025), kendaraan angkutan Galian C masih terlihat beroperasi di Jalan Maulana Yusuf, Kabupaten Lebak.

Menurut Surat Edaran Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025, operasional kendaraan angkutan Galian C seharusnya dilakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Selain itu, kendaraan angkutan Galian C juga dilarang mengangkut pasir basah. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.

Kepala Bidang Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Johan, menyatakan bahwa supir mungkin belum tahu atau pura-pura tidak tahu tentang surat edaran tersebut.

“Dinas Perhubungan telah membagikan surat edaran kepada supir dan galian pasir serta tanah di Kabupaten Lebak, serta mempublikasikannya di media sosial,” kata Johan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Jum’at 20 Juni 2025.

Johan menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Lantas Polres Lebak untuk penindakan lebih lanjut.

Rencananya, aturan ini akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang batasan angkutan pasir dan tanah untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan masyarakat.

komik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *