Diduga Rusaknya Lahan Wisata Guha Langir: Komisi LP KPK Cabang Lebak Siap Layangkan Laporan ke KKPH Banten

Lebak,CNO – Rusaknya lahan wisata Guha Langir di Kabupaten Lebak menjadi sorotan serius. Komisi LP KPK Cabang Lebak akan melayangkan laporan ke KKPH Banten terkait maraknya pembangunan tempat usaha warung di objek wisata ini yang telah merusak ikon dan lahan perhutani.

Menurut Iyan dari Komisi LP KPK Cabang Lebak, praktek jual beli lahan perhutani yang diperuntukkan untuk warung wisata mengindikasikan adanya praktik ilegal. “Adanya praktek jual beli lahan Perhutani yang diperuntukkan untuk warung wisata mengindikasikan adanya praktik ilegal, dan jual beli lahan Perhutani, yang merupakan aset negara, melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Iyan.

Praktek ini juga berpotensi merugikan negara dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Iyan menambahkan bahwa perusakan dan kegiatan jual beli lahan perhutani untuk tujuan komersial seperti warung wisata diatur dalam Pasal 50 Ayat 2A UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Asisten Perum Perhutani BKPH Bayah, Luckita, membenarkan bahwa praktek jual beli lahan garapan di lahan perum perhutani tidak dibenarkan oleh aturan dan dapat dikenakan sanksi hukum, bahkan pidana.

Sementara itu, petugas LMDH Desa Sawarna menyayangkan tindakan pengelola IPKCS yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat mengatasi masalah yang ada. “Kami Perhutani dan LMDH sudah melakukan berbagai larangan, tapi tidak digubris, bahkan dirusak,” ungkap AD, petugas LMDH Desa Sawarna.

Berbeda dengan pendapat sejumlah tokoh Sawarna yang berpendapat bahwa LMDH dan Perum Perhutani harusnya dapat mengatasi masalah ini dengan membuat surat permohonan bantuan pengamanan ke APH dan pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, Komisi LP KPK Cabang Lebak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tindakan tegas diambil untuk mengatasi kerusakan lahan wisata Guha Langir.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *