Foto google.com
Lebak,CNO – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan kepada masyarakat tentang Pajak Air Tanah. Pajak ini merupakan pungutan yang dikenakan kepada pengguna air yang diambil dari bawah tanah dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa Pajak Air Tanah bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. “Dengan adanya pajak ini, diharapkan penggunaan air tanah dapat lebih terkendali dan pendapatan daerah dapat meningkat,” kata Dodi Irawan.
Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan penyesuaian dan penataan ulang terhadap peraturan sebelumnya, yang bertujuan untuk mengelola sumber daya air dan potensi pendapatan daerah secara optimal.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak:
- Masyarakat yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersial memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
- Target Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak tahun 2025 adalah sebesar Rp 918 juta kurang lebih.
- Pemerintah Kabupaten Lebak berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pajak air tanah dan memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang Pajak Air Tanah dan peranannya dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air dan pendapatan daerah.
KOMIK