Satpol PP di Dampingi Subdenpom III/4-1 Lebak Tutup Galian Tanah Yang Diduga Belum Berijin

LEBAK,CNO – Satuan polisi Pamong Praja ( Satpol PP) di dampingi Subdenpom III/4-1 Lebak Menutup galian tanah diduga belum memiliki izin atau ilegal yang berada di samping tol Rangkasbitung di desa kaduagung tengah kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Senin 30/6/2025)

sebelunya penutupan sudah di lakukan oleh satpol PP Lebak dan hari ini penutupan yang kedua kalinya

Menurut Dartim Kasat Pol PP Lebak kita melakukan tindakan peringatan yang kedua dengan penutupan sementara karna galian tanah tersebut sudah melanggar nomor 17 tahun 2006 tentang K3 (ketertiban, Kebersihan dan keindahan)
dan melanggar peraturan daerah ( perda) no 2 tahun 2015 tentang perizinan dan non perizinan. ujarnya

“penutupan ini sampai pihak galian tanah dapat menunjukkan ijin resmi dari dinas terkait baru bisa dibuka kembali”ungkap nya

di katakan Dartim, penutupan ini selain melakukan pelanggaran K3 dan belum memilik izin juga atas pengaduan dari masyarakat karena sebelumnya ada kecelakaan kendaraan bermotor yang berjatuhan akibat jalan licin yang sebabkan oleh bekas bekas tanah menempel di jalan

saya ingatkan kepada siapapun dengan dengan sengaja merusak penyegelan suatu benda oleh atas nama pengusaha umum atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel di ancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan( pasal 232 ayat 1 KUHP). pungkasnya

Dien KK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *