LSM KPKB Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset untuk Pelaku Korupsi

Jakarta,CNO, – Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu Nasional (KPKB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya proses legislasi terhadap regulasi yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Ketua Umum KPKB, Dede Mulyana , menegaskan bahwa UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera kepada para koruptor serta mempercepat proses pemulihan kerugian negara.

“Sudah terlalu lama bangsa ini menjadi korban praktik korupsi yang merugikan rakyat. Tanpa payung hukum yang kuat untuk merampas aset hasil korupsi, upaya penegakan hukum hanya akan setengah hati,” ujar Dede kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/7).

Menurut Dede, RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi prioritas utama DPR di tengah meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan aparatur negara. Ketua LSM KPKB juga menilai bahwa keberadaan undang-undang ini akan memperkuat kinerja aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak tegas pelaku korupsi hingga ke akarnya.

Lebih lanjut, KPKB meminta agar proses pembahasan RUU ini dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sipil agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa DPR tidak bermain-main dengan harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” tegas Dede.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan. Banyak pihak menduga adanya tarik ulur politik dan kepentingan tertentu yang membuat pembahasan RUU ini terus tertunda.

KPKB menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mendesak DPR agar segera mengesahkan UU ini demi masa depan bangsa yang bersih dan berkeadilan.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *