Tambang Galian C Ilegal di Pintu Tol Rangkasbitung Beroperasi Lagi, Warga Khawatir

foto googl.com

Lebak,CNO – Aktivitas tambang galian C (tanah) di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten kembali beroperasi meskipun telah ditutup sebanyak dua kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Penutupan tersebut dilakukan pada 9 Juni dan 30 Juni 2025 karena tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Minggu (13/7/2025), aktivitas galian tanah di lokasi tersebut telah kembali beroperasi. Bekas aktivitas kendaraan galian C terlihat di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, serta tanah yang berserakan di jalan. Aktivitas ini telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengguna sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan akibat tanah yang berserakan di jalan.

Lokasi aktivitas tambang galian C ilegal ini tepatnya berada di Pintu Tol Rangkasbitung, yang merupakan jalur penting bagi pengguna jalan. Warga setempat khawatir akan keselamatan pengguna jalan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.

Yani, salah satu pengguna jalan, mengungkapkan keprihatinannya atas aktivitas galian tanah di pintu tol Rangkasbitung. “Banyak tanah yang berserakan di badan jalan. Tentunya ini memicu terjadinya kecelakaan,” kata Yani.

Sementara itu, warga setempat, Ellen menceritakan bahwa dulu di samping BTN Mandala ada bukit kecil tempat bermain anak-anak. Namun, sekarang bukit tersebut telah hilang akibat aktivitas galian tanah. “Seharusnya alam itu kita jaga untuk dilestarikan kepada generasi yang akan datang,” kata Ellen.

Komik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *