Lebak,CNO – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya di Kabupaten Lebak, Banten dituding melakukan pembuangan limbah kelapa sawit secara ilegal. Pembuangan tandan kosong (Tankos) di sekitaran jalan menuju Desa Bulakan menimbulkan bau menyengat dan aroma tidak sedap.
Ketua Apkasindo Banten, H Wawan, menduga bahwa PKS Kertajaya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya pada 2004. Ia meminta pemerintah setempat melakukan penertiban terhadap PKS tersebut.jumat 18 juli 2025
Selain itu, PKS Kertajaya juga dituding melakukan pembelian TBS kelapa sawit dengan harga rendah dan diduga pencurian timbangan yang merugikan petani kelapa sawit hingga miliaran rupiah. Petani merasa dirugikan karena PKS berupaya menimba keuntungan besar tanpa memperhatikan nasib petani kelapa sawit.
H Wawan berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi petani kelapa sawit.
Samapi berita ini dilansir CNO masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PKS Kerta jaya.
(Ubik/Red)