LEBAK – CNO, Usai marah-marah di hari pelantikan ingin menghapus nama-nama PJ Bupati Lebak dari prasasti, Hasbi jaya baya kembali buat tragedi. Tragedi menyakiti hati.
Bupati Hasbi Jayabaya dari awal dilantik hingga hari ini memang kepemimpinannya selalu menggelitik, bukan karena prestasi tapi karena tidak mempersiapkan diri untuk jadi bupati yang bermutu.
Sudah tak jadi rahasia, bahwa jabatan yang diembannya kini memang bukan karena bentuk kepercayaan rakyat ,tetapi karena pemberian dinasti orangtuanya.
Mestinya kesempatan dan previlage itu digunakan untuk membangun Lebak agar meninggalkan jejak yang baik. Membangun Lebak berarti membangun kesejahteraan masyarakat, bukan membangun rumah dinas.
Hasbi Jayabaya sebagai Bupati Lebak periode 2025-2030, tidak mengkaji situasi Lebak hari ini. Di tengah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Lebak se-Provinsi Banten yang disebabkan oleh kemiskinan dan lemahnya pendidikan, Hasbi malah berencana membangun rumah dinasnya. Anggaran yang akan digunakan untuk membangun itu lebih dari 2 Milyar.
Hal ini tidak sesuai dengan visi misi yang digemakan dalam kampanyenya, yaitu RUKUN.
Disebutkan bahwa ada poin “Usaha Bersama” yang akan ditanamkan oleh Hasbi Jayabaya dalam memimpin Lebak.
Usaha bersama yang dimaksudnya, yaitu menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, namun prakteknya justru kontradiktif.
Alih-alih mengajak masyarakat membangun daerah bersama, dirinya sendiri tidak mau membangun daerah. Maunya bangun rumah dinasnya buat ngopi-ngopi bareng kelompoknya.
Tidak ada urgensi dalam pembangunan rumah dinas atau pendopo di saat banyak ribuan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak.
Rumah dinas atau pendopo tidak memberikan dampak pada percepatan pembangunan manusia dan tidak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat.
Jangankan menikmatinya, ada ribuan masyarakat di luar sana untuk sekedar menginjakkan kaki di halaman pendopo saja tidak pernah.
Rencana Bupati merenovasi rumah dinas atau pendopo yang masih berdiri sangat layak itu hanya menyakiti rakyat yang tidur di bawah atap bocor.
Tidak hanya itu, terdapat madrasah-madrasah yang terbengkalai membuat anak-anak pelajar di daerah Kabupaten Lebak sulit untuk menempuh sekolah madrasah.
Hal inilah yang harus diperhatikan. Sebagai lembaga eksekutor, Bupati adalah orang pertama yang berperan mengimplementasikan amanat Perda Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.
Bupati punya tanggungjawab memastikan dan menyediakan fasilitas untuk anak-anak Kabupaten Lebak agar belajar di Madrasah Diniyah. Hal itu harus dimulai dari memperhatikan bangunan Madrasahnya.
Pendopo yang mewah tidak punya arti apa-apa saat rakyatnya hidup di gubuk derita. Rumah dinas bupati yang megah tidak mencerminkan kemajuan daerah apabila masih banyak sekolah-sekolah terbengkalai.
Berapa rumah yang bisa dibangun jika anggaran 2 milyar itu diperuntukkan untuk membangun rumah tidak layak huni atau, dengan anggaran sebesar itu berapa madrasah yang bisa diperbaiki. (Red)