Instruksi Tegas ST Burhanuddin Kepada Seluruh Kajari Untuk Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA, CNO – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum terhadap para pelaku pertambangan ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah.

Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam menyaksikan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi Negara dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejaksaan Agung ST. Burhanuddin dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada media.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mendapat perhatian publik, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang dinilai belum optimal dalam menangani kasus-kasus tambang ilegal.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, menyampaikan bahwa Kejaksaan kini tampil sebagai garda depan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan yang selama ini dinilai lemah. “Ini bukti bahwa kinerja Tipidter Bareskrim tengah diuji. Ketika kepolisian dianggap tak mampu menyelesaikan persoalan ini, Kejaksaan mengambil alih peran penting demi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Agus Flores.

Instruksi dari Kejagung ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang telah merajalela selama bertahun-tahun. Selain menyebabkan degradasi lingkungan, praktik ilegal ini juga telah menghancurkan ekosistem, merampas hak masyarakat adat, serta berkontribusi pada maraknya konflik agraria di daerah.

Masyarakat pun kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku serta oknum-oknum yang diduga turut membekingi aktivitas tambang tanpa izin tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *