CNO Lebak – Seorang anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial E disoal.
Pasalnya, E seorang anggota Pantarlih yang bertugas melakukan pencocokan data pemilih pada tahapan Pilkada 2024 di Desa Curugpanjang, diduga tidak memenuhi peraturan yang berlaku di KPU, salah satunya E tidak ada dalam pelantikan sehingga diminta untuk mundur.
Dalam persoalan tersebut, Kepala Desa setempat disebut – sebut telah melakukan intervensi dan ramai dibicarakan. Kepala Desa Curugpanjang, Yadi saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa E tidak ada di pelantikan sebagai anggota Pantarlih di desanya.
“Iya benar, Egi itu tidak ada di pelantikan. Kalau tidak ada di acara pelantikan itu berarti Egi tidak dilantik, kalau yang bersangkutan tidak dilantik maka secara aturan bagaimana?…,” kata Yadi, Selasa (2/7/2024) seraya balik bertanya kepada wartawan.
Menurut Yadi, dalam hal apapun itu ada regulasi yang mengatur yaitu peraturan. Kalau dalam prosesnya itu sesuai peraturan maka tidak mungkin ada persoalan. Apa lagi kata Yadi, yang menjadi petugas Pantarlih itu adalah warganya.
“Ini harus diluruskan, harus dibenahi. Jangan sampai kita berbicara aturan malah kita yang melanggarnya,” ujarnya.
Yadi mengungkapkan, karena dia disebut-sebut telah melakukan intervensi walau dengan kata dugaan dan terkesan menyudutkan dirinya, maka dia juga boleh menduga bahwa E yang bertugas sebagai anggota Pantarlih di desanya diduga titipan.
“Yu ikuti peraturan, jangan saling menyalahkan dan menduga-duga. Kalau keterpilihan Egi jadi anggota Pantarlih sesuai aturan hingga di lantik, ya lanjutkan. Kalau sebaliknya, ya sebaiknya mundur,” ungkapnya
(red)