CNO,Lebak – Beredar surat keputusan Bupati Lebak tentang pemberhentian kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Surat tersebut bernomor 141/Kep.438-DPMD/2024, dibuat pada tanggal 16 Desember 2024 ditanda tangani langsung oleh Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Akbar membenarkan betul kang? Surat pemberhentian dari Pj. Bupati Lebak.
“Berdasarkan SK Bupati tersebut benar bahwa saudara Mulyana diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,” kata Akbar ketika dikonfirmasi oleh wartawan,Kamis 19 Desember 2024.
Perlu diketahui, pada beberapa bulan lalu kades Margajaya, Kecamatan Cimarga diciduk oleh Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Atas diciduk nya kepala Desa Margajaya oleh Polda Banten, masyarakat setempat meminta mundur dari jabatannya.
Bahkan masyarakat setempat pun membuat surat pernyataan sekitar 104 warga desa setempat untuk kepala desa mundur dari jabatannya.
Bahkan tidak itu saja, mereka juga mengancam akan melakukan aksi boikot pengunduran diri Masal Anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Lembaga-Lembaga Desa, dan tidak akan memperdulikan Pemerintah Desa Margajaya Kedepannya.
Selain itu, warga juga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besar-besaran ke DPMD dan Pj Bupati Lebak serta Polda Banten
(AM)