Lebak,CNO – Kontraktor asal medan Sumatra, sebagai pelaksana pembangunan jembatan sungai Cibareno, Desa Cibareno, kecamatan Cilograng, kabupaten Lebak, Provinsi. Banten.tanah matril Penyambung jalan jembatan di duga menggunakan tanah murni, bukan tanah timbunan pilihan ( Tipil ) dan di duga pula, matrial tanah tersebut bukan dari galian C yang berijin, alias ilegal, Senin ( 26/5/25 ).
Hal tersebut di buktikan, hasil investigasi di awak media ini di lokasi. kontraktor sebagai pelaksana, ngambil matrial tanah dari lahan warga di seputar tanjakan Tamiang, Desa Cirendeu, kecamatan Cilograng.
Padahal harusnya, matrial untuk penyambung jalan itu, menggunakan Timbunan Pilihan ( Tipil ), artinya matrial tanah yang berbutir, dan matrial tersebut harus dari tambang galian C yang berijin, jangan yang ilegal, dan Tipil tersebut harus berdasarkan hasil analisa lab.
Dugaan sementara kontraktor dan PUPR, dalam melakukan kegiatan pekerjaan tersebut ( Pembangunan jembatan kali Cibareno, Cilograng red ) di kerjakan asal jadi ( asjad ).
Sementara Mulyono, selaku mandor dari PUPR, saat di konfirmasi via panggilan WhatsApp, no WA nya dalam posisi ceklis satu.
Reporter : Dien Kaka.
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar