Foto ketua LSM KPKB
Lebak, CNO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Pemantau Korupsi Banten(KPKB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran serta maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik Parawisata strategis di Kabupaten Lebak.
Ketua Umum LSM KPKB Dede Mulyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan indikasi penyimpangan tersebut pada Tahun 2024 lalu. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari pihak Kejari Lebak.
“Kami menduga ada kebocoran PAD miliaran rupiah setiap tahunnya akibat pengelolaan parkir yang tidak transparan dan minim pengawasan, ditambah lagi banyak titik parkir yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal,” ujar Dede dalam konferensi pers di Rangkasbitung, selasa (24/06/25).
Parkir Ilegal dan Parawisata tak Berizin Diduga Salahgunakan Kewenangan
Dede menyebut bahwa beberapa rekanan kerja (RK) yang memiliki izin resmi justru diduga menyalahgunakan kewenangannya, termasuk dengan menarik retribusi tanpa setoran yang sesuai kepada pemerintah daerah.
“Banyak yang tak berizin namun memungut tarif parkir di luar ketentuan Perda, dan uangnya tidak masuk kas daerah. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman
LSM KpKB merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur soal pengelolaan parkir dan potensi pelanggaran hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa retribusi parkir harus disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak (nomor tergantung Perda aktual) yang mengatur tarif dan mekanisme perizinan parkir.
Untuk pelanggaran pidana, mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3.
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
KPKBSiap Kawal Proses Hukum
LSM KPKB menyatakan akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Banten atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada penanganan serius di tingkat daerah.
“Kami tidak ingin PAD Lebak bocor terus tiap tahun, sementara rakyat butuh pembangunan. Semua pihak yang terlibat, baik yang ilegal maupun RK yang menyalahgunakan izin, harus diperiksa dan dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rudi.
Pihak Kejari Lebak hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dari FRPK tersebut.
(Red)