
Lebak,CNO – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (11/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebak selama periode 2025–2026.
Ketua DPC PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar, menyatakan bahwa PERADI siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk perkara perdata, tata usaha negara, hingga pidana umum dan khusus. Layanan hukum tersebut akan difasilitasi melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendampingi ASN yang tengah menghadapi persoalan hukum. Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso, menyambut positif kolaborasi ini dan menilai bahwa kerja sama ini bukan sekadar bantuan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan ASN agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan ASN di Kabupaten Lebak dapat bekerja dengan lebih percaya diri dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya.
KOMIK

We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar