JAKARTA, CNO – Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur nasional tambahan, menyusul adanya perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan terkait hari libur ini ditargetkan bisa terbit besok, 6 Agustus 2025.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait surat keputusan bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025. Ia mengatakan SKB 3 menteri terkait libur nasional itu akan dirampungkan besok.
“Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pengumuman 18 Agustus dijadikan libur nasional disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025.
“Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Meski pengumuman telah disampaikan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur resmi libur tambahan belum diterbitkan. Aturan libur nasional tahun 2025 sebelumnya hanya mencakup tanggal 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan, tanpa menyertakan tanggal 18 Agustus.
Sebelumnya, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan yang masuk SKB 3 menteri hanya 17 Agustus 2025 saja.