TRENDING

Algojo PT GRS Jawilan, Keroyok 8 Wartawan Saat Hendak Liputan

3 menit membaca View : 17
Agustian
Berita, Daerah, Hukrim - 21 Agu 2025

SERANG, CNO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap 8 orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan dari Korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT GRS yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Rasyid Sidik, jurnalis Banten news yang menjadi salah satu korban, menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk kemudian diizinkan masuk dengan dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.

“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” papar Rasyid.

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara, jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Deputi Gakkum KLHK juga turut menjadi korban penganiayaan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut organisasi wartawan dari AJI Biro Banten dengan LBH Pers mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas.

“Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat” Tegas M Iqbal Perwakilan AJI Banten.

Masih kata Iqbal, dirinya mengingatkan kepada semua pihak, baik dari unsur aparat kepolisian ataupun perusahaan, sejatinya aktivitas seorang jurnalis di lindungi Undang-Undang.

“Regulasinya sudah jelas, undang – undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tertuang didalamnya kutipan seperti, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” ungkapnya.

“Sebagai bentuk solidaritas, saya mengajak kepada masyarakat atau publik dan unsur organisasi, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,”sambungnya.

Kekerasan terhadap jurnalis, lanjut Iqbal, dengan peristiwa yang terjadi ditengah isu dugaan kerusakan lingkungan merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tandas lqbal.

Sementara di ungkapkan Mustafa, Direktur Eksekutif LBH Pers, bahwasanya praktik impunitas berdampak memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” tutupnya singkat.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights