Lebak,CNO – Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Beberapa merek rokok tanpa pita cukai, seperti Oris, Platinum, Bonte, dan 41, diduga beredar bebas di sejumlah warung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Praktik ini diduga merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak dan cukai yang seharusnya dibayarkan. Seorang aktivis setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Bea dan Cukai segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara. Saya berharap aparat segera bertindak agar peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cilograng bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegas aktivis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, bos rokok ilegal di Kecamatan Cilograng belum memberikan klarifikasi. Tim wartawan masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Lebak dan Bea Cukai Provinsi Banten.
Didin kaka
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar