
LEBAK, CNO – Pemasangan kabel wifi SIBERNET di jalur Kecamatan Cihara, tepatnya di kampung Panyaungan Desa Panyaungan, telah menimbulkan kekecewaan masyarakat setempat. Kabel wifi tersebut dipasang di tiang listrik milik PT PLN Persero tanpa izin resmi dari Pemerintah melalui Dinas Terkait.
Masyarakat Kecamatan Cihara yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan adanya pemasangan kabel wifi SIBERNET yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya. “Pemasangan kabel wifi SIBERNET yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman,” ujarnya.12 November 2025
Keberadaan kabel-kabel wifi Milik SIBERNET yang saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera diperbaiki.
PT PLN (Persero) ULP Malingping menyatakan bahwa pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik. “Saya tidak pernah memberi izin dari pihak PLN sekali lagi perusahaanya gak pernah berikan izin juga belum pernah mereka meminta izin,” tegas Ari
Didin kaka


We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar