TRENDING

Diduga Truk Muat Batubara Kotori Jalan Raya Nasional III Pamubulan – Bayah: Dikeluhkan Pengguna Jalan

2 menit membaca View : 23
REDAKSI
Berita - 13 Mar 2026

Lebak,CNO – Jalan raya Pamubulan – Bayah kotor tanah berserakan akibat ceceran material dari truk engkel muat batubara diduga ilegal yang keluar masuk Simpang Pasir Bendera ke stockfile-stockfile di sekitaran Kampung Purwadadi dan Kampung Pamubulan di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Akibat keluar masuk nya puluhan truk engkel tanpa plat kendaraan dengan muatan batubara yang diduga ditambang di lahan Perum Perhutani Bayah membuat tanah berserakan dan sangat mengganggu para pengguna jalan.

Menurut salah satu pengendara roda dua sehabis kerja malam yang akan pulang ke arah Desa Cijengkol, mengeluhkan debu tebal akibat tanah berserakan terbawa roda truk yang ngangkut batubara.

“Baru 3 hari ini tidak hujan, debu tebal berterbangan saat truk engkel muatan batubara sangat mengganggu penglihatan dan mengganggu kesehatan pengendara motor,” keluh Darma.

Senada dengan Darma. Seorang ibu pengendara roda dua jenis matic yang namanya minta disembunyikan, mengatakan

“Kalau hujan, saya pulang atau pergi ke kantor sangat takut karena jalan licin akibat tanah bercampur kerikil berserakan di tikungan arah ke Cikatomas,” ujar IR.

Lanjut IR, seperti saat ini ga hujan seragam kerja saya penuh debu akibat jalan ini kotor akibat mobil engkel yang bawa batubara ke Pamubulan.

“Seragam kerja saya penuh debu akibat mobil engkel bawa batubara dari hutan Sangko ke stockfile di Pamubulan,” kata IR.

Keluhan pengguna Jalan Raya Nasional III Pamubulan – Bayah akibat kegiatan keluar masuk puluhan truk engkel membawa batubara dari Hutan milik Perum Perhutani Bayah.

Diharapkan lembaga terkait baik itu Dinas Perhubungan Darat dan Polisi Lalulintas, segera menindaklanjuti keluhan pengguna jalan jangan menunggu ada jatuh korban.

Diketahui, tertulis di Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) : Mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan muatan (termasuk muatan yang tercecer atau tidak tertutup rapat). Sanksinya berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Didin kaka

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights