Oplus_131072LEBAK,CNO – Satreskrim Polres Lebak ringkus 1 pelaku curanmor berinisial MSF, 28 tahun. Ia ditangkap di Sajira setelah membobol motor Honda Beat milik warga Cimarga, Selasa 9 Juni 2026 siang bolong.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya bilang, korban Munir, 64, kehilangan motor Honda Beat hitam nopol F 5696 FHI tahun 2022. Motor diparkir di dapur belakang rumah, stang terkunci. Pas mau dipakai, motornya raib.
“Korban rugi Rp7,5 juta lalu lapor polisi,” ujar Wisnu, Rabu 17 Juni 2026.
Tim Opsnal Resmob langsung bergerak. Dari olah TKP + rekaman CCTV, identitas pelaku MSF kebuka. Polisi tracking dan nyergapnya di wilayah Sajira tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, MSF ngaku beraksi bareng rekannya BD yang kini masuk DPO. Polisi juga ngejar BY, diduga penadah motor curian. BY keburu kabur dan masih diburu.
Barang Bukti Lengkap, Modus Kunci Letter T
Polisi amankan motor korban, STNK, kunci kontak, motor pelaku, pakaian saat beraksi, plus kunci letter T dan 4 mata kunci buat bobol stang.
MSF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. Catatan GK: bukan Pasal 477, yang bener 363.
Imbauan Polisi
Kasat Reskrim imbau warga Lebak biar waspada. “Kunci stang aja nggak cukup. Pakai kunci ganda. Parkir di tempat aman. Lihat yang mencurigakan, langsung lapor polisi,” tegasnya.
Didin Kaka


We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com
Tidak ada komentar