TRENDING

RPPAI Desak Kapolri Terapkan Hukuman Kebiri Kimia Secara Nasional untuk Pelaku Kekerasan Seksual

2 menit membaca View : 73
Apip Muhendar
Nasional - 23 Mei 2026

JAKARTA,CNO – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menerapkan hukuman kebiri kimia secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Desakan ini disampaikan sebagai langkah tegas negara untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kejahatan seksual yang semakin meresahkan masyarakat.

Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026), menegaskan bahwa Kapolri perlu mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polresta, hingga Polres. Instruksi tersebut diharapkan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi berat berupa kebiri kimia bagi setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Menurut Agus, langkah ini sangat mendesak dilakukan mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini. Penerapan hukuman tersebut dinilai penting sebagai bentuk ketegasan negara sekaligus upaya menciptakan efek jera yang maksimal bagi para predator seksual.

“Negara harus hadir dan memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak. Pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal, agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi orang lain,” ujar Agus.

Ia juga menekankan bahwa penerapan sanksi kebiri kimia bukanlah hal yang melanggar hukum, karena sudah memiliki landasan peraturan yang kuat dan sah. Dasar hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

Oleh karena itu, RPPAI meminta seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu atau bertele-tele dalam menerapkan aturan yang sudah ada tersebut. Kehadiran hukum yang tegas diharapkan mampu memulihkan rasa aman masyarakat yang kini merasa cemas, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan menjadi korban kejahatan seksual.

“Kami berharap Kapolri segera mengambil keputusan tegas dan menerapkan kebijakan ini secara nasional. Ini adalah wujud tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya,” tambahnya.

RPPAI optimis, dengan penerapan hukuman kebiri kimia secara konsisten dan luas, angka kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan ketenangan bagi seluruh elemen masyarakat.

Red

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
       
Verified by MonsterInsights